Kerta Gosa terletak di tengah kota Kabupaten Klungkung, kira-kira 40 km ke arah timur dari Denpasar dan dapat ditempuh dengan kendaraan bermotor sekitar 45 menit melalui Jl.Prof.Dr.Ida Bagus Mantra.
Kerta Gosa Klungkung
Kerta Gosa adalah suatu bangunan (bale) yang merupakan bagian dari bangunan komplek kraton Semarapura dan telah dibangun sekitar tahun 1686 oleh peletak dasar kekuasaan dan pemegang tahta pertama kerajaan Klungkung yaitu Ida I Dewa Agung Jambe.
Kertagosa merupakan tempat pembahasan segala sesuatu yang bertalian dengan situasi keamanan, kemakmuran serta keadilan wilayah kerajaan Bali atau istilahnya pengadilan zaman dulunya Bali.
Kertagosa terdiri dari dua buah bangunan (bale) yaitu Bale Kerta Gosa dan Bale Kambang. Disebut Bale Kambang karena bangunan ini dikelilingi kolam yaitu Taman Gili.
Keunikan Kerta Gosa dengan Bale Kambang ini adalah pada permukaan plafon atau langit-langit bale ini dihiasi dengan lukisan tradisional (gaya wayang). Disinilah tergambar jelas, kasus yang sudah disidangkan disini dan bagaimana hukuman dan jenis hukuman yang diberikan terhadap yang bersalah.
Lukisan ini rangkaian cerita yang bertema pokok parwa yaitu Swargarokanaparwa dan Bima Swarga yang memberi petunjuk hukuman karma phala (akibat dari baik-buruknya perbuatan yang dilakukan manusia selama hidupnya) serta penitisan kembali ke dunia karena perbuatan dan dosa-dosanya.
Lukisan dibagi menjadi enam deretan yang bertingkat. Deretan paling bawah menggambarkan tema yang berasal dari ceritera Tantri. Dereta kedua dari bawah menggambarkan tema dari cerita Bimaswarga dalam Swargarakanaparwa. Deretan selanjutnya bertemakan cerita Bagawan Kasyapa. Deretan keempat mengambil tema Palalindon yaitu ciri atau arti dan makna terjadinya gempa bumi secara mitologis.
Lanjutan cerita yang diambil dari tema Bimaswarga terlukiskan pada deretan kelima yang letaknya sudah hampir pada kerucut langit-langit bangunan. Di deretan terakhir atau keenam ditempati oleh gambaran tentang kehidupan nirwana.
Kerta Gosa ternyata juga pernah difungsikan sebagai balai sidang pengadilan yaitu selama berlangsungnya birokrasi kolonial Belanda di Klungkung (1908-1942) dan sejak diangkatnya pejabat pribumi menjadi kepala daerah kerajaan di Klungkung (Ida I Dewa Agung Negara Klungkung) pada tahun 1929. Bahkan, bekas perlengkapan pengadilan berupa kursi dan meja kayu yang memakai ukiran dan cat prade masih ada.
Benda-benda itu merupakan bukti-bukti peninggalan lembaga pengadilan adat tradisional seperti yang pernah berlaku di Klungkung dalam periode kolonial (1908-1942) dan periode pendudukan Jepang (1043-1945). Pada tahun 1930, pernah dilakukan restorasi terhadap lukisan wayang yang terdapat di Kerta Gosa dan Bale Kambang oleh para seniman lukis dari Kamasan. Restorasi lukisan terakhir dilakukan pada tahun 1960.
Wisatawan domestik dan asing yang ingin memasuki areal pura dikenakan tiket masuk Rp 15.000 untuk Domestik atau pun Wisatawan Asing. Wisatawan yang datang ke tempat ini juga bisa menyaksikan keindahan tempat Pengadilan jaman dulu dan alam pemandangan kota Klungkung. Sebagai bekas kerajaan, wajar jika Klungkung mempunyai banyak peninggalan yang saat ini menjadi objek wisata.
Sewa Mobil Murah Bali juga siap untuk mengantar anda berwisata mengunjungi Kerta Gosa dengan armada yang bagus, harga yang ekonomis, juga perjalanan yang menyenangkan.