KPK Temukan Petunjuk Baru di Kasus Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut

Lima orang jadi tersangka dalam OTT di Sumut salah satu Kepala Dinas PUPR Sumut

KPK Temukan Petunjuk Baru dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya petunjuk baru yang berpotensi memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Petunjuk ini ditemukan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka, salah satunya rumah dan kantor milik Direktur Utama PT Dewa Nusa Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), yang berlokasi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Dalam proses penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta catatan-catatan keuangan yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan perkara suap pengadaan proyek infrastruktur jalan di provinsi tersebut. Hasil dari penggeledahan ini kemudian dianalisis lebih lanjut untuk mendalami aliran dana, keterlibatan pihak-pihak lainnya, serta konstruksi peran masing-masing tersangka dalam skema korupsi tersebut.

Akhirun Efendi merupakan satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini. Selain dirinya, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yang diduga sebagai penerima suap terkait proyek pembangunan jalan.
  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga diduga sebagai penerima suap.
  3. Heliyanto – Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara, diduga menerima suap dalam proyek berbeda.
  4. M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rachmat Nusantara (RN), yang bersama Akhirun diduga berperan sebagai pemberi suap.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi berperan sebagai pihak yang memberikan suap dalam dua proyek besar, yaitu proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumatera Utara dan proyek lain yang berada di bawah pengawasan Satker PJN Wilayah I Sumut. Uang suap tersebut diberikan guna memenangkan paket proyek, memperlancar proses administrasi, serta memastikan pencairan anggaran berjalan tanpa hambatan.

Sementara itu, Topan Ginting dan Rasuli menerima suap sebagai pejabat di Dinas PUPR Provinsi. Sedangkan Heliyanto, yang berada di lingkungan Satker PJN Wilayah I, turut diduga menerima sejumlah uang dari kontraktor sebagai bentuk gratifikasi untuk memuluskan proyek yang tengah berjalan.

Dengan temuan terbaru ini, KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, jika alat bukti yang diperoleh menunjukkan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk membersihkan sektor infrastruktur dari praktik suap dan korupsi, khususnya dalam proyek-proyek strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 75 = 85
Powered by MathCaptcha

Scroll to Top
Scroll to Top