
Dalam suasana publik yang masih dirundung duka akibat rangkaian banjir dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera Utara, sebuah perusahaan besar kembali terseret dalam pusaran kontroversi lingkungan.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan bubur kertas yang telah beroperasi lebih dari tiga dekade di kawasan Danau Toba dan sekitarnya, kembali menjadi sorotan tajam setelah rekomendasi penutupannya secara resmi muncul ke ruang publik.
Perusahaan yang selama ini kerap dituding sebagai salah satu aktor perusakan ekosistem hutan justru membantah keras seluruh tuduhan yang mengaitkan aktivitas industrinya dengan bencana ekologis yang semakin sering terjadi di wilayah Sumatera Utara. Di tengah tekanan publik yang membesar, TPL menegaskan bahwa operasional mereka telah berjalan sesuai aturan dan tidak dapat dijadikan kambing hitam atas tragedi yang terjadi.
TPL Menepis Tuduhan: “Operasional Kami Tidak Melanggar Aturan”
Setelah rekomendasi penutupan dari Gubernur Sumatera Utara mencuat dan menyebut perlunya penyusunan langkah konkret menuju penghentian aktivitas perusahaan, manajemen TPL akhirnya buka suara secara resmi.
Melalui Corporate Secretary Anwar Lawden, perusahaan menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dilakukan selama ini masih berada dalam koridor perizinan yang sah.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada Senin (1/12/2025), Anwar menegaskan bahwa perusahaan menolak dengan tegas tudingan yang menyebut TPL sebagai penyebab bencana ekologi di Sumatera Utara.
“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” tegasnya.
Anwar juga menyampaikan bahwa hingga saat pernyataan itu dikeluarkan, pihaknya belum menerima dokumen resmi rekomendasi penutupan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut masih berstatus rencana dan baru akan difinalisasi setelah seluruh proses evaluasi operasional selesai dilakukan di kabupaten-kabupaten tempat TPL beroperasi.
TPL, lanjut Anwar, menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme evaluasi yang dilakukan pemerintah dan membuka ruang dialog guna mengklarifikasi berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.
Suara Penolakan dari Lembaga Gereja dan Masyarakat Adat
Gelombang desakan penutupan TPL tidak muncul secara tiba-tiba. Dorongan kuat datang lebih dahulu dari pimpinan tertinggi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), yaitu Ephorus Victor Tinambunan.
Ia secara terbuka menyampaikan bahwa HKBP bersama Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis serta perwakilan masyarakat adat akan terus mengawal rekomendasi tersebut hingga benar-benar terealisasi.
Menurut Victor, konflik ekologis yang berkepanjangan di kawasan operasional TPL telah menimbulkan fragmentasi sosial, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang dinilai bersifat sistematis. Ia menyebut, penderitaan warga yang tinggal di sekitar wilayah konsesi perusahaan tidak bisa lagi diabaikan oleh negara.
Dorongan ini akhirnya berbuah keputusan politik. Pada Senin (24/11/2025), setelah rapat tertutup yang berlangsung sekitar dua jam dengan melibatkan lintas instansi, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan TPL.
Victor pun mengungkapkan alasan mendasar di balik sikap tegas tersebut:
“Dasar pertimbangan untuk rekomendasi ini, kalau PT TPL tidak ditutup, Sumatera Utara ini tidak akan pernah tenang. Kami tidak akan pernah hidup tenang.”
Ia menambahkan, selama lebih dari 30 tahun beroperasi, kehadiran perusahaan selalu meninggalkan jejak keresahan berkepanjangan, mulai dari konflik lahan antara masyarakat adat dan korporasi, hingga dugaan dampak lingkungan seperti rusaknya daerah tangkapan air, hilangnya hutan adat, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Siapa Sebenarnya Pemilik PT Toba Pulp Lestari?
PT TPL yang dikenal masyarakat hari ini sejatinya merupakan transformasi dari PT Inti Indorayon Utama (INRU), perusahaan bubur kertas dan serat rayon yang didirikan oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto pada tahun 1983. Pada masa awal operasinya, perusahaan ini telah menuai penolakan keras dari warga karena dianggap mengancam lingkungan Danau Toba.
Namun seiring waktu, struktur kepemilikan perusahaan mengalami perubahan. Berdasarkan keterbukaan data di pasar modal, Sukanto Tanoto tidak lagi tercatat sebagai pemilik langsung TPL. Saat ini, saham perusahaan tersebar di kalangan investor publik dan sejumlah pemegang saham institusional, dengan status sebagai perusahaan terbuka.
Meski demikian, bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional, pergantian kepemilikan tidak serta-merta mengubah realitas konflik yang telah berlangsung puluhan tahun. TPL tetap dipandang sebagai simbol pertarungan panjang antara kepentingan industri besar dan hak-hak ekologis masyarakat adat serta kelestarian lingkungan hidup.
