Hal Meringankan Putusan Etik Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio: Rumah Dijarah

Anggota DPR nonaktif menjalani sidang putusan MKD DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai bahwa peristiwa penjarahan yang menimpa rumah Ahmad Sahroni dan beberapa anggota DPR lainnya menjadi faktor yang dapat meringankan dalam putusan pelanggaran kode etik terhadap para teradu. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, saat membacakan putusan terhadap lima anggota dewan yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa kemarahan publik terhadap Ahmad Sahroni dan rekan-rekannya dipicu oleh beredarnya berita bohong atau disinformasi yang menyebutkan adanya dukungan mereka terhadap kenaikan gaji anggota DPR serta wacana pembubaran DPR RI. Isu tersebut memicu gelombang kemarahan masyarakat yang berujung pada penyerangan dan penjarahan di rumah beberapa anggota dewan.

“Akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan dalam menjatuhkan sanksi,” ujar Imron Amin saat membacakan putusan.

Tidak hanya Sahroni, MKD juga mencatat bahwa rumah Uya Kuya (Teradu 3), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Teradu 4), serta Nafa Urbach turut menjadi sasaran penjarahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, kejadian tersebut juga dijadikan pertimbangan meringankan dalam penjatuhan sanksi kode etik bagi mereka.

“Akibat dari berita bohong tersebut rumah Teradu 3, Uya Kuya, dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai anggota DPR RI,” lanjut Imron.
Hal serupa juga disampaikan dalam pertimbangan untuk Eko Patrio. “Karena berita bohong tersebut rumah Teradu 4, Eko Hendro Purnomo, dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” katanya.

Meski demikian, MKD tetap menilai bahwa sejumlah anggota dewan, termasuk Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI, serta beberapa pasal dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI.

Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap para teradu. Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif sebagai anggota DPR RI selama enam bulan. “Menghukum Teradu 5, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal keputusan ini, dihitung sejak penonaktifannya sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem),” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.

Sementara itu, Eko Patrio juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan. Adapun anggota lainnya, seperti Nafa Urbach, Surya Utama, dan Adies Kadir, juga menerima pertimbangan dan keputusan masing-masing sesuai tingkat pelanggaran dan tanggung jawab yang dinilai oleh MKD.

Dengan putusan ini, MKD menegaskan pentingnya kehati-hatian anggota DPR dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau dampak sosial yang merugikan, baik bagi masyarakat maupun bagi lembaga legislatif sendiri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

55 + = 63
Powered by MathCaptcha

Scroll to Top
Scroll to Top