Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 15 tahun penjara.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda triliunan rupiah

Sabtu | 27 Desember 2025

KUALA LUMPUR — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali menerima vonis berat dalam rangkaian kasus skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya pada Jumat (26/12) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar RM 11,4 miliar (sekitar Rp 47,1 miliar) kepada Najib setelah ia dinyatakan bersalah atas puluhan dakwaan pidana serius.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan dana sekitar RM 2,3 miliar yang terkait langsung dengan pengelolaan dan aliran dana 1MDB. Kasus ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia dan telah menarik perhatian internasional selama bertahun-tahun.

Untuk dakwaan pencucian uang, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan, tanpa disertai denda tambahan. Sementara itu, untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib dijatuhi hukuman penjara dan denda yang signifikan. Namun, pengadilan memutuskan bahwa seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan (concurrent), sehingga total masa hukuman yang harus dijalani Najib adalah 15 tahun penjara, bukan akumulasi dari seluruh dakwaan.

Meski demikian, hukuman 15 tahun tersebut belum langsung dijalankan. Hakim Sequerah memutuskan bahwa vonis ini baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahun dalam perkara terpisah terkait SRC International Sdn Bhd, anak usaha 1MDB. Dalam kasus SRC, Najib terbukti terlibat dalam penggelapan dana sebesar RM 42 juta, dan masa hukumannya dijadwalkan berakhir pada 23 Agustus 2028.

Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan juga memerintahkan Najib untuk membayar uang yang dapat dipulihkan (recovery amount) sebesar RM 2.081.476.926 berdasarkan Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001 (AMLA). Jika jumlah tersebut tidak dibayarkan, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan atau sekitar 22,5 tahun, yang akan semakin memperpanjang masa pidananya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menyatakan telah menilai secara menyeluruh faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk argumen dari pihak pembela dan penuntut umum, usia terdakwa yang kini 72 tahun, kondisi kesehatan, serta kepentingan publik dan pesan pencegahan (deterrence) terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat tinggi negara. Hakim menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan berada pada tingkat serius karena melibatkan dana publik dalam jumlah sangat besar dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung hampir 12 jam, tepatnya 11 jam 45 menit, mencerminkan kompleksitas perkara dan banyaknya dakwaan yang dipertimbangkan. Putusan ini menambah panjang daftar hukuman yang dihadapi Najib Razak dan menandai babak penting dalam upaya penegakan hukum Malaysia terhadap kasus korupsi berskala besar yang melibatkan elite politik tertinggi negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

65 + = 72
Powered by MathCaptcha

Scroll to Top
Scroll to Top