
Selasa | 20 Januari 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jawa Timur pada Senin (19/1/2026). Penangkapan ini langsung menyedot perhatian publik karena Maidi merupakan kepala daerah yang tengah menjabat untuk periode kedua.
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa OTT dilakukan setelah tim KPK melakukan penyelidikan secara tertutup. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 15 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Madiun, Jawa Timur.
“Hari ini KPK melakukan kegiatan penindakan berupa OTT di Jawa Timur. Sejauh ini, tim mengamankan sekitar 15 orang dan masih melakukan pendalaman,” ujar Budi Prasetyo.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang menjerat Maidi maupun status hukum para pihak yang diamankan. Para terperiksa masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Profil Maidi
Saat ditangkap KPK, Maidi tengah menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode kedua. Ia kembali memenangkan kontestasi politik dalam Pilkada Serentak November 2024 bersama pasangannya, Bagus F Panuntun.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Madiun, pasangan Maidi–Panuntun meraih 65.583 suara atau sekitar 56 persen dari total suara sah. Mereka unggul atas dua pasangan pesaing lainnya, yakni Bonie Laksmana–Bagus Rizki serta Inda Raya–Aldi.
Pasangan Maidi–Panuntun tercatat menang di tiga kecamatan di Kota Madiun. Kemenangan tersebut didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari 11 partai politik, yaitu PSI, Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Prima, Gelora, PBB, dan PPP.
Dari guru hingga wali kota
Sebelum terjun ke dunia politik, Maidi mengawali kariernya sebagai pendidik. Ia tercatat sebagai guru geografi di SMAN 1 Kota Madiun sejak 1989 hingga awal 2000-an. Dari dunia pendidikan, karier Maidi kemudian berlanjut ke jalur birokrasi pemerintahan.
Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, mulai dari Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Madiun, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun pada periode 2002–2003, hingga Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun pada 2006–2009. Karier birokrasi Maidi mencapai puncaknya ketika ia dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun pada 2009–2018.
Pada 2019, Maidi resmi terjun ke dunia politik elektoral dan terpilih sebagai Wali Kota Madiun untuk periode 2019–2024. Ia kemudian kembali terpilih dan mulai menjabat untuk periode kedua pada 2025 hingga saat ini.
Kebijakan yang menuai sorotan
Selama menjabat sebagai wali kota, Maidi dikenal kerap melontarkan kebijakan yang memantik perdebatan publik. Salah satunya adalah rencana penerbitan peraturan wali kota yang melarang penyajian makanan secara prasmanan dalam acara hajatan.
Kebijakan tersebut bertujuan menekan volume sampah dan pemborosan makanan di Kota Madiun. Menurut Maidi, budaya hajatan dengan prasmanan kerap menghasilkan sisa makanan dalam jumlah besar.
“Hari ini banyak yang gengsi. Mau pernikahan besar-besaran. Akhirnya yang sisa makanannya banyak. Kondisi budaya seperti ini harus diubah. Insya Allah saya buat perwal di Madiun. Hajatan boleh di gedung, tetapi jangan prasmanan. Pakai kardus saja,” kata Maidi, Jumat (13/6/2025).
Perdebatan mengenai prasmanan dan nasi kotak sebelumnya juga sempat mencuat pada 2023, bertepatan dengan melonjaknya harga beras di pasaran.
Riwayat pendidikan
Maidi lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 12 Mei 1961. Ia menghabiskan masa kecil hingga remajanya di wilayah Magetan dan Madiun.
Pendidikan dasar ditempuh di SD Ngancar, kemudian dilanjutkan ke SMP Negeri Plaosan dan SMA Negeri 3 Madiun. Untuk pendidikan tinggi, Maidi menempuh studi di berbagai perguruan tinggi, di antaranya IKIP Surabaya, Universitas Merdeka Madiun, Universitas Satyagama Jakarta, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, serta Universitas Terbuka Surabaya.
Penangkapan Maidi oleh KPK kini menambah daftar kepala daerah yang terseret kasus hukum. Publik menanti langkah lanjutan KPK, termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Madiun tersebut.
