Terkait kasus dugaan suap Bupati Bekasi, KPK buka kemungkinan periksa Rieke Diah Pitaloka.

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang

Selasa | 6 Januari 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. KPK menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum dan setiap orang yang dinilai memiliki keterkaitan maupun informasi penting akan dimintai keterangan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Rencana pemanggilan Rieke berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi. Penyidik KPK saat ini tengah mendalami peran sejumlah pihak yang berada di lingkaran kekuasaan Ade Kuswara, baik yang memiliki hubungan politik, struktural, maupun personal. Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri alur dugaan tindak pidana korupsi yang tidak hanya melibatkan Ade Kuswara, tetapi juga ayahnya, HM Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah bersikap terbuka dan objektif dalam proses penyidikan. Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian dan kelengkapan berkas perkara.

“Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).

Nama Rieke Diah Pitaloka menjadi sorotan publik karena relasi politik dan jabatan strategis yang diembannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain menjabat sebagai anggota DPR RI, Rieke diketahui berasal dari partai politik yang sama dengan Ade Kuswara, yakni PDI Perjuangan. Kesamaan afiliasi politik tersebut dinilai relevan untuk didalami oleh penyidik dalam rangka mengungkap apakah terdapat pengaruh atau peran tertentu dalam kasus yang sedang disidik.

Rieke secara resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ade Kuswara pada 11 April 2025. Posisi tersebut menempatkan Rieke sebagai salah satu figur yang memiliki peran strategis dalam memberikan masukan dan pertimbangan kepada kepala daerah, sehingga dinilai penting untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan praktik korupsi yang terjadi.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ade Kuswara bersama HM Kunang bersekongkol menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari seorang pihak swasta bernama Sarjan. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pembagian dan pengaturan jatah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2026.

Selain uang ijon proyek, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 14,2 miliar. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, peran para pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aktor lain dalam perkara ini guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 1 =
Powered by MathCaptcha

Scroll to Top
Scroll to Top