Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 15 tahun penjara.
Sabtu | 27 Desember 2025 KUALA LUMPUR — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali menerima vonis berat dalam rangkaian kasus skandal keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya pada Jumat (26/12) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar RM 11,4 miliar (sekitar Rp 47,1 miliar) kepada Najib setelah ia dinyatakan
Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis 15 tahun penjara. Selengkapnya »










